POSKOTA.CO.ID - Saat ini, banyak masyarakat yang terjerat kasus pinjaman online (pinjol) lantaran besarnya tunggakan pinjaman. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah, berapa lama sebenarnya DC (debt collector) pinjol datang ke rumah jika telat bayar tunggakan? tunggakan?
Debt collector (DC) menjadi sosok yang seringkali ditakuti oleh peminjam yang tidak mampu melunasi kewajiban tepat waktu.
Kehadiran mereka sering kali dianggap sebagai ancaman, terutama bagi mereka yang melanggar perjanjian pinjaman yang telah disepakati.
Selain melalui telepon atau pesan, DC tidak segan-segan datang langsung ke rumah nasabah untuk menagih utang yang tertunggak. Kondisi ini tentu dapat menimbulkan kekhawatiran dan kepanikan.
Namun, perlu diketahui bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur peraturan yang jelas mengenai prosedur penagihan utang, termasuk waktu kedatangan DC ke rumah nasabah.
Mengacu pada Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, tindakan DC untuk menagih utang secara langsung adalah legal.
Aturan ini mengizinkan perusahaan pembiayaan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga guna membantu dalam proses penagihan.
Lantas Berapa Lama Waktu Telat Bayar hingga DC Pinjol Datang ke Rumah?
Setiap perusahaan pinjaman online memiliki kebijakan yang berbeda dalam menangani nasabah yang menunggak pembayaran.
Biasanya, debt collector akan dikirimkan setelah nasabah melewati masa pinjaman selama lebih dari 7 hari.
Namun, ada beberapa perusahaan yang mungkin menunggu lebih lama sebelum mengirim DC ke rumah nasabah.
Meskipun begitu, proses penagihan tidak serta merta dimulai dengan kunjungan ke rumah.