POSKOTA.CO.ID - Nasabah Pinjol (pinjaman online) tentu khawatir ketika mengalami Galbay (gagal bayar) tagihan.
Tak hanya DC (debt colector) lapangan saja, namun nasabah juga akan masuk kol 5 dalam SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Sehingga dalam artian nasabah tidak dapat mengajukan berbagai pinjaman hingga kredit melalui bank maupun platform pinjol lainnya. Sebab Galbay Pinjol ini masuk dalam BI Checking.
Bagaimana jika terlanjur galbay pinjol? Simak tips aman galbay pinjol, agar tak didatangi DC ke rumah serta BI Checking tetap aman.
1. Tetap tenang
Kunci utama saat galbay, kamu harus tetap tenang. Jangan sampai panik dan membuat keputusan yang salah. Seperti dengan solusi mencari pinjaman lain, yang justru malah semakin menumpuk.
Metode gali lubang tutup lubang tentunya tidak baik bagi kesehatan finansial, yang nantinya bakal terus bergantung pada pinjol.
Untuk itu, kamu harus menenangkan diri dan menjernihkan fikiranmu.
2. Hubungi pihak aplikasi pinjol
Langkah selanjutnya, kamu bisa menghubungi pihak pinjol untuk memberitahu keadaan kamu sekarang.
Kamu harus terbuka kepada pihak pinjol dengan kondisi keuangan kamu, agar bisa mendapatkan solusi dan jalan tengah, yang tidak merugikan satu sama lain.
3. Tawarkan solusi pelunasan
Menawarkan solusi pelunasan pembayaran yang sesuai dengan kemampuanmu. Misal, kamu hanya membayar pokoknya saja tanpa bunga. Atau bayar bunga menyicil.
Usahakan agar pembayaran sesuai dengan kemampuanmu, dan tidak merugikan pihak pinjol.