NIK KTP Atas Nama Anda Masuk Pendataan Pemerintah sebagai Penerima Rp2.400.000 Bansos PKH, Cek Status Penerima Lewat Hp Untuk Periode September 2024

Rabu 11 Sep 2024, 15:24 WIB
Saldo DANA bansos PKH 2024. (POSKOTA/Risti Ayu Wulansari)

Saldo DANA bansos PKH 2024. (POSKOTA/Risti Ayu Wulansari)

Pemerintah juga bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan bansos ini dapat disalurkan dengan lancar, seperti PT Pos Indonesia dan bank Himbara, guna menjangkau seluruh KPM di berbagai daerah.

Besaran Dana Bansos PKH 2024

Berikut rincian besaran dana yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun 2024, berdasarkan kategori:

  • Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
  • Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun
  • Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
  • Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun

Cara Cek Bansos PKH Lewat HP

Untuk memudahkan Anda, berikut cara memeriksa status penerimaan bansos PKH yang bisa dilakukan menggunakan HP atau perangkat elektronik mendukung lainnya.

  1. Buka browser dan akses link cekbansos.kemensos.go.id
  2. Isi data wilayah, pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
  3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai e-KTP
  4. Ketik 4 (empat) huruf kode captcha untuk verifikasi, apabila kurang jelas silakan ulangi lagi dengan kode baru
  5. Klik tombol 'Cari Data'
  6. Selesai, sistem Cek Bansos akan segera menampilkan hasil pencarian Anda

Demikian informasi seputar bansos PKH, khususnya bagi kategori ibu hamil dan anak usia dini.

Lakukan pengecekan bansos secara berkala agar dana yang disalurkan pemerintah dapat cair dengan tepat waktu.

DISCLAIMER: Penggunaan kata “Anda” dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan para KPM Bansos PKH yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan soslal dari pemerintah.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update