POSKOTA.CO.ID - Warga yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak mendapatkan bantuan sosial (Bansos) berupa saldo dana Rp2.400.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
PKH adalah program dari pemerintah yang bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Bantuan ini disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam berbagai bentuk, termasuk barang kebutuhan pokok, makanan siap saji, bahan pangan.
Dana bantuan disalurkan secara berkala, baik melalui rekening bank milik Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, maupun BSI khusus untuk Provinsi Aceh.
Selain itu, penyaluran juga dilakukan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia. Setiap tahun, alokasi dana yang diterima KPM dapat mencapai Rp2.400.000 dan disalurkan dalam beberapa tahap selama dua hingga tiga bulan.
Penyaluran Dana Bansos PKH
Setiap tahunnya, dana sebesar Rp2.400.000 dialokasikan untuk setiap penerima manfaat PKH.
Dana ini dicairkan melalui rekening KKS yang dapat diakses di bank Himbara.
Proses penyaluran dilakukan bertahap setiap dua atau tiga bulan sekali. Namun, ada perbedaan jadwal antara penyaluran melalui bank dan kantor pos.
Bank Himbara melakukan pencairan bansos setiap dua bulan sekali dalam enam tahap selama satu tahun.
Sedangkan penyaluran melalui PT Pos Indonesia dilakukan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap sepanjang tahun.
Berikut jadwal penyaluran bansos melalui kantor pos:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember