POSKOTA.CO.ID - Nama dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini berhak klaim saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp2.400.000.
Identitas tersebut milik para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah lolos verifikasi dan memenuhi syarat penerima PKH.
Saldo dana sebesar Rp2.400.000 bisa dicairkan secara bertahap melalui dua metode yakni PT Pos Indonesia atau ATM Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Sebelum melakukan pencairan setiap tahapnya, KPM dapat memeriksa status penerimaan secara mandiri di laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos).
Tentang Bansos PKH
PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan bantuan sosial berupa uang tunai yang ditujukkan kepada keluarga miskin untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka.
Program ini pertama kali diselenggarakan pada 2007 dan masih rutin disalukan kepada KPM di setiap daerah hingga saat ini.
Bantuan PKH diharapkan dapat menanggulangi permasalahan kemiskinan di Indonesia serta meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
KPM bansos PKH memiliki beberapa kewajiban yang harus di penuhi, di antaranya:
- Hadir di fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat
- Pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil secara rutin
- Pemberian asupan gizi dan imunisasi bagi anak
- Timbang badan anak usia dini
- Mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota KPM PKH ke satuan pendidikan
Syarat Penerima PKH
Para KPM PKH adalah mereka yang telah lolos syarat penerimaan bansos yang meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP
- Tedaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin di data pemerintah setempat
- Bukan bagian dari anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja
- Memiliki anggota keluarga yang termasuk kategori penerima PKH
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos
Besaran Bansos PKH
Penerima bansos PKH akan mendapat nominal tertentu yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan APBD Kabupaten/Kota. Berikut rinciannya.
- Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Pencarian Bansos PKH
Proses pencairan bansos PKH dilakukan melalui dua cara sebagai berikut.