POSKOTA.CO.ID - Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (NIK) ini telah terpilih untuk menerima dana bantuan sosial (bansos) Rp3.000.000.
Data identitas tersebut milik pendaftar yang telah disahkan pemerintah sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Tentunya, para KPM tersebut telah melalui proses verifikasi data dan memenuhi syarat penerimaan PKH Kementerian Sosial (Kemensos), satu di antaranya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Uang tunai sebesar Rp3.000.000 akan diberikan kepada KPM dari kategori ibu hamil dan anak usia dini dalam satu tahun.
Apa Itu Bantuan Sosial PKH?
Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan bantuan bersyarat yang diadakan pemerintah untuk meningkatkan membantu perekonomian kelurga miskin.
Bansos ini juga bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, hingga memutus rantai kemiskinan antar generasi.
Bantuan PKH memberikan akses kepada KPM untuk memanfaatkan pelayanan sosial dasar seperti kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, pendampingan, dan perlindungan sosial lainnya.
Sebagai bantuan bersyarat, KPM PKH wajib hadir saat pertemuan. Selain itu, penerima juga harus memiliki anggota keluarga yang memenuhi kriteria seperti anak usia sekolah, balita, ibu hamil, lansia, atau anggota disabilitas.
Cara Pencairan Bansos PKH
Dalam proses pencairan bansos, PKH bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang dilakukan secara bertahap. Berikut uraiannya.
1. Pencairan Melalui PT Pos Indonesia
Bantuan yang dicairkan melalui metode ini dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor pos terdekat sesuai jadwal.
Biasanya ada sesi pagi dan sesi sore hari untuk pengambilan uang. KPM harus membawa KTP, KK, dan surat undangan (jika ada).