Belum Ada Sosok Pengganti Pj Gubernur Heru Budi, DPRD Jakarta Dorong Partai Usulkan 3 Nama

Rabu 11 Sep 2024, 17:39 WIB
Rapat DPRD DKI Jakarta yang membahas pengisian Penjabat Gubernur, Rabu, 11 September 2024. (Poskota/Pandi)

Rapat DPRD DKI Jakarta yang membahas pengisian Penjabat Gubernur, Rabu, 11 September 2024. (Poskota/Pandi)

POSKOTA.CO.ID - Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) DKI Jakarta belum memutuskan pengganti untuk kekosongan jabatan Pj Gubernur Jakarta. Ini disampaikan Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani dalam rapat yang digelar hari ini, Rabu, 11 September 2024.

Dia mengatakan telah mendapat surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengisian kekosongan jabatan Pj Gubernur Jakarta.

"Hari ini pimpinan DPRD sementara, Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan acara rapat untuk membahas tentang bagaimana mengisi kekosongan PJ Gubernur DKI Jakarta yang akan berakhir pada bulan Oktober 2024," kata Yani.

Dari surat Kemendagri itu, Yani menuturkan DPRD melalui partai politik diminta untuk mengusulkan tiga nama untuk mengisi jabatan Pj Gubernur Jakarta.

"Dan masing-masing partai politik yang ada perwakilannya sudah menyampaikan pandangan-pandangannya ya bagaimana agar mereka itu bisa menindaklanjuti surat dari Kemendagri," jelasnya.

"Dan dari hasil pembicaraan bahwa mereka siap untuk menyampaikan usulan-usulan PJ Gubernurnya," sambung Yani.

Yani berujar, DPRD DKI Jakarta pada 13 September 2024 akan kembali menggelar rapat membahas sosok yang akan mengisi jabatab Pj Gubernur.

"Kami minta kepada mereka usulan nama-nama itu ya yang memenuhi syarat usulan-usulan nama 3 calon PJ Gubernur. Nah nanti baru kita akan bahas, kita akan ranking dari usulan-usulan dari masing-masing partai politik yang ada," pungkasnya.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta segera menggelar rapat untuk membahas pengganti Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono yang masa jabatannya selesai per Oktober 2024.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Khoirudin menerangkan jika nantinya dalam raoat setiap fraksi akan menyampikan usulan pengganti Pj Heru Budi.

"Surat undangan buat para pimpinan (fraksi) sudah dilayangkan buat fraksi-fraksi untuk rapim yang membahas teknis berakhirnya masa Pj Heru Budi Hartono. kemudian, ada usulan nama-nama nanti dari masing-masing pimpinan fraksi," kata Khoirudin.

Khoirudin menegaskan Heru Budi tidak bisa lagi memperpanjang masa jabatannya. Sebab dalam aturan juga disebutkan jika masa jabatan hanya dua kali saja.

"Dua kali masa perpanjangan, aturannya begitu. dua kali perpanjangan, jadi tidak untuk yang ketiga. (Heru Budi) memang sudah enggak bisa diperpanjang lagi, harus ada orang lain," katanya.

Lebih lanjut Khoirudin menyebut jika pengganti Heru Budi diutamakan pejabat eselon 1. Namun karena keterbatasan partai perlu mengusulkan nama. Ia menegaskan pengganti Heru Budi tidak diprioritaskan dari Jakarta. Yang terpenting calon pengganti mempunyai track mumpuni.

"Prioritasnya bukan ke DKI, tapi rekam jejak, prestasi. dan visioner ya. jangan menanggap walaupun beberapa bulan, cuma sebagai transisi, tidak," pungkasnya.

Aturan masa jabatan penjabat kepala daerah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomot 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.

Pasal 8 menyebutkan masa jabatan Pj Gubernur berlangsung satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Dalam hal ini, masa jabatan Heru Budi akan berakhir setelah dua tahun menjabat yakni pada 17 Oktober 2024. (Pandi)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update