POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP kamu telah valid menjadi penerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Pemerintah telah melakukan validasi terkait NIK e-KTP pendaftar bansos PKH 2024 melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
NIK e-KTP kamu yang telah tervalidasi tentunya akan mendapat bantuan dana selama satu tahun dari PKH 2024.
Tentunya kamu wajib melengkapi persyaratan untuk menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mendapatkan subsidi dana.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Pendaftar merupakan WNI dibuktikan melalui e-KTP yang dimiliki.
2. Kelompok yang Membutuhkan Bantuan
Bantuan ini ditujukan bagi masyarakat yang secara sosial ekonomi tergolong membutuhkan. Penilaian ini dilakukan berdasarkan evaluasi sosial ekonomi yang ketat.
3. Bukan ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI), untuk menghindari tumpang tindih dengan program kesejahteraan lainnya.
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM. Ini untuk memastikan bahwa bantuan PKH diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.
5. Terdaftar di DTKS
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI. DTKS menjadi basis data utama untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.
PKH merupakan suatu inovasi dari pemerintah yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat kurang mampu dari segi ekonomi di Indonesia.
Proses penyaluran dana dilakukan oleh pemerintah dalam satu tahun terbagi menjadi empat tahapan.