POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (Bansos) tahap 3 sangat dinantikan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bansos merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu perekonomian masyarakat kurang mampu.
Bansos dari pemerintah memiliki berbagai jenis, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) yang saat ini sudah memasuki pencairan tahap 3, yang mencakup bulan Juli, Agustus, dan September.
Selain itu, ada bantuan BPNT, BLT Dana Desa, serta bantuan beras 10 kilogram.
Semua bentuk bantuan ini ditujukan kepada masyarakat kurang mampu yang tergolong sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Namun, tidak semua KPM tetap berhak menerima bansos.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) melarang KPM dengan kriteria tertentu untuk menerima bantuan.
Ini berarti KPM tersebut tidak lagi menjadi prioritas dan haknya sebagai penerima bansos dicabut.
Berikut KPM yang dicabut haknya adalah:
1. KPM yang Sudah Mampu
Keluarga Penerima Manfaat ini tidak lagi berhak menerima bansos karena kondisi ekonominya telah pulih. Biasanya, mereka sudah bangkit dari krisis ekonomi yang sebelumnya dialami, seperti korban PHK atau usaha yang terpuruk selama pandemi Covid-19.
2. Keluarga ASN, Polri, TNI
KPM yang memiliki anggota keluarga menjadi ASN, Polri, atau TNI akan dicabut haknya sebagai penerima bansos.
3. Pensiunan ASN, Polri, TNI
Keluarga Penerima Manfaat yang pensiun dari ASN, Polri, atau TNI juga tidak lagi berhak menerima bantuan.
4. Pendamping Sosial
Pendamping sosial yang terlibat dalam program bansos juga akan dicabut haknya sebagai penerima bantuan.
5. Penghasilan di Atas UMP/UMK
KPM yang memiliki pendapatan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak lagi berhak menerima bansos.
6. Penghasilan dari APBD/APBN
KPM dengan penghasilan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga dicabut haknya.
7. Pegawai Desa
KPM yang bekerja sebagai pegawai desa tidak lagi berhak atas bansos.
Itulah kategori KPM yang tidak lagi memiliki hak atas bantuan sosial dari pemerintah.
Demikian informasi mengenai Kategori KPM yang Dicabut Kemensos, semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.