Putusan Banding, Hukuman Penjara SYL Diperberat Jadi 12 Tahun

Selasa 10 Sep 2024, 14:16 WIB
Syahrul Yasin Limpo. (Poskota/R. Sormin)

Syahrul Yasin Limpo. (Poskota/R. Sormin)

POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman 2 tahun kepada Syahrul Yasin Limpo alias SYL sehingga menjadi 12 tahun penjara. Ini ditegaskan Artha Theresia sebagai ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusan banding yang dibacakan, Selasa, 10 September 2024.

"Menyatakan Syahrul Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan kurungan 4 bulan," kata Artha.

Selain itu, majelis hakim tingkat banding juga menghukum SYL membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dolar AS. Jika tidak dibayar dalam satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, terang majelis, maka harta benda SYL disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dengan ketentuan, apabila terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi maka dipidana penjara selama 5 tahun," ujar majelis hakim tingkat banding.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis SYL selama 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain divonis penjara badan, majelis hakim yang diketuai Rianto Adam Ponto itu juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 ditambah 30 ribu dolar AS.

Majelis menyebut, jika uang pengganti tidak dibayar setelah putusan inkrah maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa KPK untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," terang majelis, pada Juli 2024 lalu.

Sedangkan penuntut umum pada KPK menuntut SYL selama 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 ditambah 30 ribu dolar AS," terang Meyer Simanjuntak, SH, salah satu jaksa KPK di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam satu bulan sesudah putusan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda SYL dapat disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. "Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata jaksa KPK.

Sementara pasal yang dinilai majelis hakim terbukti dilakukan SYL sama dengan pasal tuntutan jaksa KPK yaitu Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

News Update