Dalam satu Kartu Keluarga (KK), hanya dua NIK yang bisa menerima Kartu Prakerja.
Jika di KK Anda sudah ada dua orang yang lolos, maka kemungkinan besar Anda tidak akan lolos lagi.
Kuota Penerima Terbatas
Kuota penerima di setiap gelombang sangat terbatas. Jika jumlah pendaftar melebihi kuota, tentu saja banyak peserta yang belum dinyatakan lolos.
Untuk itu, jangan berkecil hati dan coba kembali di gelombang berikutnya.
Jika Gelombang 72 sudah resmi dibuka, segera daftarkan diri Anda. Jika dinyatakan lolos, pastikan untuk mengikuti pelatihan agar bisa mendapatkan saldo DANA gratis sebesar Rp600.000.
Selain itu, dengan mengikuti survei pasca pelatihan, Anda bisa mendapatkan tambahan insentif Prakerja hingga Rp100.000.
Syarat Daftar Kartu Prakerja
- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Polri. Kepala Desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Jadi, pastikan Anda mengikuti cara pendaftaran Prakerja Gelombang 72 dengan benar dan hindari kesalahan yang bisa membuat gagal lolos.
Jika lolos, klaim saldo DANA gratis bisa dilakukan! Tetap semangat dan semoga berhasil di Prakerja Gelombang 72!
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.