POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) Rp400.000 kepada para pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang telah masuk daftar penerima.
Pemilik data tersebut telah disahkan untuk menjadi bagian dari penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Adapun dana sebesar Rp400.000 akan sampai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) periode September-Oktober 2024.
KPM bisa melakukan pengecekan status bansos secara berkala untuk memastikan dana dari pemerintah telah disalurkan ke rekening masing-masing.
Tentang Bansos PKH
Program Keluarga Harapan atau disingkat PKH merupakan bantuan tnai bersyarat yang disalurkan pemerintah kepada keluraga miskin di Indonesia.
KPM bansos PKH adalah mereka yang telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosal (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
Sebagai bantuan bersyarat, PKH mengharuskan para KPM-nya untuk senantiasa memanfaatkan fasilitas yang disediakan, khususnya dalam aspek pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
Pemerintah membagi beberapa kategoi penerima dana bansos PKH di antaranya penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, dan siswa sekolah.
Besaran Bansos PKH
Berikut ini besaran bansos PKH yang didapat oleh setiap kategori selama satu tahun penuh.
- Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Sementara itu, uang senilai Rp400.000 merupakan nominal yang diterima oleh penyandang disabilitas dan lanju usia per tahapnya.
Penyaluran bansos tersebu dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang telah bekerja sama dengan PKH.