POSKOTA.CO.ID - Dua pria inisial IR dan AR ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Pandeglang, lantaran keduanya kedapatan menjual barang haram narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengungkapkan, pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang pengedar narkotika jenis sabu.
Dari tangan kedua pengedar tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 3,58 gram.
"Kita mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Cadasari. Dari kedua pelaku, kami menyita 16 paket sabu dengan berat 3,58 gram," ungkapnya kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Selasa, 10 September 2024.
Dia mengatakan, kedu pelaku tersebut mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari media sosial Instagram. Menurutnya, keduanya juga kembali menjual melalui Instagram.
"Adapun modusnya, mereka membeli sabu-sabu lewat medsos dia ngambil di Serang dalam bentuk gram. Lalu dibikin paket kecil, kemudian dibungkus kedalam sedotan minuman, lalu di jual melalui medsos juga," katanya.
"Transaksinya melalu medsos, kemudian pelaku memfoto barang itu dan disimpan di titik tertentu lalu dikirim fotonya ke pembeli untuk diambil," sambungnya.
Salah seorang pelaku ARP mengaku, mengambil sabu di wilayah Kota Serang dalam bentuk gram. Sabu itu kata dia, kemudian dipaket untuk dijual kembali lewat Instagram.
"Dijualnya melalui medsos akun Instagram. Dalam proses penjualan, menggunakan kode kristal satu akun palsu atau fake dalam melakukan transaksi penjualan," ujarnya.
"Dari hasil penjualan, mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu perpaket," katanya. (Samsul Fatoni)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.