POSKOTA.CO.ID – Pemilik nama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP Elektronik (E-KTP) ini telah terverifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dengan total bantuan Rp2.400.000 per tahun.
Selain itu, data yang tercantum dalam Kartu Keluarga Anda juga telah melalui proses verifikasi sebagai syarat kelayakan untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah.
BPNT disalurkan untuk membantu masyarakat dengan ekonomi rendah. Penerima bantuan harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Penyaluran Bantuan BPNT
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT akan mendapatkan dana sebesar Rp200.000 setiap bulan.
Jika penyaluran dilakukan dua bulan sekali, KPM akan menerima Rp400.000, sedangkan apabila saldo dana bantuan sosial disalurkan setiap tiga bulan, KPM akan menerima Rp600.000.
Pada Agustus 2024, seluruh penerima bantuan telah melalui proses verifikasi dan validasi oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos RI.
Rincian Tahapan Penyaluran
Penyaluran BPNT dilakukan bertahap. Jika disalurkan setiap dua bulan, bantuan diberikan sebanyak enam kali dalam setahun.
Jika penyaluran dilakukan setiap tiga bulan, akan diberikan dalam empat tahap sepanjang tahun.
Bantuan disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan oleh bank-bank Himbara seperti BSI, BRI, BNI, dan Mandiri.
Untuk KPM di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), dana disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Jadwal Penyaluran
Penyaluran BPNT dilakukan setiap dua hingga tiga bulan dengan jadwal sebagai berikut: