Selanjutnya, bisa juga memeriksa status pinjol melalui email. Kontak email yang bisa Anda hubungi adalah waspadainvestasi@ojk.go.id.
Kirim pesan melalui email dengan cara serupa WhatsApp yakni menyebutkan nama pinjol yang ingin Anda periksa legalitasnya tersebut dan tunggu hingga OJK memberi jawaban.
3. Website OJK
Jika kedua cara di atas tidak bisa dilakukan, maka Anda harus mengunjungi website resmi OJK. Di sana, Anda bakal melihat daftar pinjol yang ada di OJK.
Pengecekan pinjol legal di laman OJK diketahui akan terus diperbarui jika terdapat penyelenggara pinjol legal terbaru. Cek datanya pada laman https://www.ojk.go.id/id/Default.aspx.
Itulah beberapa cara untuk mengetahu legalitas penyedia pinjaman online, apakah resmi dan berada di bawah pengawasan OJK atau tidak.(*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.