Bahkan, dalam beberapa kasus, tekanan dari penagih utang yang agresif bisa menyebabkan depresi atau tindakan nekat dari pihak peminjam.
Situasi ini semakin buruk jika peminjam merasa tidak memiliki jalan keluar dari masalah keuangan yang dihadapi.
3. Blacklist di Sistem Keuangan
Mengabaikan pembayaran utang pinjol bisa berujung pada pencantuman nama di daftar hitam (blacklist) lembaga keuangan. Jika sudah masuk dalam blacklist, akan sangat sulit bagi seseorang untuk mengajukan pinjaman lagi di masa depan, baik di bank maupun lembaga keuangan lainnya.
Bahkan, akses terhadap layanan keuangan formal seperti kartu kredit atau pembiayaan rumah bisa tertutup.
Pinjaman online bisa menjadi solusi cepat untuk masalah keuangan mendesak, namun risiko yang menyertainya sangat besar jika digunakan secara sembarangan.
Ketidaktanggungjawaban dalam memanfaatkan pinjol bisa berujung pada masalah finansial yang semakin memburuk, bahkan mengancam kesejahteraan psikologis dan keamanan data pribadi.
Oleh karena itu, penting untuk selalu bijak dan berhati-hati dalam menggunakan pinjaman online agar terhindar dari bahaya yang tidak diinginkan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.