Selamat Ya, NIK KTP Anda Terdaftar Sebagai Penerima Saldo Dana Bansos Rp2.400.000, Periksa Sekarang, Ikuti Langkah-Langkah Ini!

Senin 09 Sep 2024, 13:48 WIB
BPNT akan segera dicairkan lewat kartu KKS. (Foto: Poskota/Adam Ganefin)

BPNT akan segera dicairkan lewat kartu KKS. (Foto: Poskota/Adam Ganefin)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dengan total Rp2.400.000 untuk keluarga yang memenuhi syarat.

Bantuan ini diberikan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika Anda belum terdaftar dan ingin mengetahui cara mengusulkan diri sebagai penerima bantuan ini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP, berikut langkah-langkahnya.

BPNT adalah salah satu bentuk bantuan sosial dari pemerintah dengan tujuan meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat.

Bantuan ini dicairkan setiap bulan dengan nominal Rp200.000 per keluarga. Pencairan dilakukan melalui dua metode, menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau melalui PT Pos Indonesia.

Syarat Penerima Bantuan BPNT

Untuk menjadi penerima bantuan BPNT, Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP Anda harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

DTKS adalah basis data nasional yang berisi informasi penduduk yang berhak menerima bantuan sosial berdasarkan kriteria tertentu seperti pendapatan, kondisi ekonomi, dan lain-lain.

Selain itu intuk menjadi penerima bantuan sosial BPNT tahun 2024, seseorang harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan e-KTP.
  • Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan.
  • Tidak menjadi bagian dari anggota ASN, TNI, atau Polri.
  • Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
  • Telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Cara Mengusulkan Diri agar Terdaftar di DTKS

Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP Anda belum terdaftar di DTKS, berikut langkah-langkah pengusulan yang bisa Anda ikuti:

  • Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) diperlukan untuk pengusulan. Pastikan data pada dokumen-dokumen tersebut sudah benar dan sesuai dengan NIK KTP Anda.

  • Kunjungi Kantor Desa atau Kelurahan Terdekat: Anda harus mendatangi kantor desa atau kelurahan sesuai domisili. Jangan lupa membawa KTP dan KK untuk proses pendaftaran.


Berita Terkait


News Update