MAAF! Nama dan NIK KTP Golongan Ini Tidak Bisa Terima Dana Bansos Rp2.400.000-Rp3.000.000 dari Pemerintah via Rekening, Lihat Daftarnya

Senin 09 Sep 2024, 18:07 WIB
Daftar golongan yang tidak menerima saldo dana bansos Rp2.400.000-Rp3.00.000 dari pemerintah ke rekening. (Facebook/Info Bansos PKH)

Daftar golongan yang tidak menerima saldo dana bansos Rp2.400.000-Rp3.00.000 dari pemerintah ke rekening. (Facebook/Info Bansos PKH)

POSKOTA.CO.ID - Mohon maaf! Nama dan NIK KTP dari golongan ini tidak bisa menerima saldo dana bansos pemerintah senilai Rp2.400.000-Rp3.000.000 via rekening bank himbara, Lihat daftarnya di sini. 

Pada September ini, bansos-bansos dari pemerintah mulai dicairkan secara bertahap ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah lolos verifikasi dan validasi data. 

Bansos adalah program bantuan yang biasanya berupa dana atau pangan dari pemerintah untuk membantu perekonomian massyarakat dari keluarga tidak mampu. 

Ada banyak macam bansos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), pangan beras 10 kg, dan lain sebagainya. 

Untuk PKH, dana bantuan yang diterima tergantung kategorinya. Paling besar Rp3.00.000 per tahun bagi ibu hamil dan anak balita. 

Kalau besaran dana BPNT, totalnya Rp2.400.000 per tahun. Jadi setiap bulan akan dapat Rp200.000. 

Terdapat aturan untuk bisa menerima saldo dana bansos tersebut dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Nama dan NIK KTP mana yang masuk golongan tidak menerima dana bantuan? Lihat daftar ini. 

Daftar Golongan yang Tidak Menerima Saldo Dana Bansos

1. KPM yang Sudah Mampu

KPM yang sudah mampu menafkahi kebutuhan dasarnya, bahkan lebih dari itu, maka akan dicabut haknya sebagai penerima bansos. 

2. Keluarga dari ASN, TNI/Polri

Memiliki keluarga yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau TNI, sama sekali tidak bisa menerima bansos. 

3. Pensiunan ASN,TNI/Polri

Sama seperti yang tadi, pensiunan dari ketiga pekerjaan tersebut tidak bisa menerima bansos pemerintah karena masih dapat uang pensiunan. 

4. Pendamping Sosial 

Pendamping sosial dari bansos tidak bisa menerima bantuan. Mereka harus menuntun para KPM yang layak menerimanya. 

5. Pendapatan di Atas UMP/UMK


Berita Terkait


News Update