"Sebab, pembeli banyak pak. Kalau kita jual ke PT Timah harus melalui prosedur pak. Kita musti loby, kering, tonasenya juga harus," tuturnya.
Namun demikian, lanjut Liu, perorangan juga bisa menjual ke PT Timah.
"Bisa pak. Ditampung dari mitra bisa," ujarnya.
Terkait PT RBT, ia mengaku familiar. Bahkan ia pernah menjual hasil tambangnya melalui kaki tangan bernama Wendri.
"Pembeli liar ini banyak sekali, pak. Hasil kita dijemput, ya selesai," ucapnya.
Dalam kasus ini, JPU Kejagung mendakwa Harvey Moeis dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tbk yang mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp300 triliun.
Suami Sandra Dewi itu dituduh menerima biaya pengamanan dari perusahaan 4 smalter, yaitu PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Statindo Inti Perkasa, dan CV Venus Inti Perkasa melalui Helena.
Ia bersama-sama memperkaya diri sendiri dan pihak lain, di antaranya Amir Syahbana Rp325 juta, Suparta Rp4,5 triliun, Tamron Rp3,6 triliun, Robert Indarto Rp1,9 triliun, Suwito Gunawan alias Awi Rp2,2 triliun, Hendry Lie Rp1 triliun, memperkaya 375 mitra jasa pertambangan hingga Rp10 triliun, CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKM) Rp4,1 triliun, Emil Ermindra Rp986 miliar.
"Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Rp420 miliar, Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun," kata JPU beberapa waktu lalu.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.