JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Jampidsus Kejagung kembali menetapkan seorang tersangka baru dugaan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Kapuspenkum, Harli Siregar mengatakan hasil dari pemeriksaan tiga orang saksi yaitu HS, ASQ, dan SPT, penyidik menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka.
"Saksi SPT kita naikan status dari saksi menjadi tersangka. SPT merupakan Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari-Juni 2020," ujar Harli dalam keterangan resmi kepada wartawan, Selasa 13 Agustus 2024 malam.
Jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini sebanyak 23 orang termasuk satu tersangka dalam perkara obstruction of justice.
Dari kasus ini, lanjut Harli, untuk total saksi yang telah dilakukan pemeriksaan tim penyidik ada 195 orang.
Peranan tersangka SPT, pada saat menjabat Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara bersekongkol dengan oknum PT Timah untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) meskipun tidak sesuai ketentuan.
"Tersangka SPT juga dengan sengaja tidak melakukan tugasnya, yaitu pembinaan dan pengawasan terhadap RKAB tersebut, serta tidak melakukan evaluasi/pengawasan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) tahun 2020," tuturnya.
Tersangka SPT dikenakan Pasal 2 ayat 1dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan tersangka, SPT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 13 Agustus 2024 sampai 1 September 2024.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.