Data yang telah diverifikasi akan diunggah ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
5. Verifikasi oleh Supervisor Kabupaten
Supervisor kabupaten akan memeriksa dan menyetujui data yang diajukan.
6. Pengesahan oleh Bupati
Bupati akan mengesahkan data DTKS yang kemudian akan diunggah kembali ke sistem.
Proses Penyelesaian
Pengajuan ini akan diproses dalam waktu 7-15 hari kerja.
BIAYA GRATIS
Pengajuan DTKS dan bansos ini tidak dikenakan biaya. Jika ada pihak yang meminta bayaran, segera laporkan kepada pihak berwenang.
Penting untuk Dipahami Masyarakat
Pengusulan DTKS tidak menjamin langsung menjadi penerima bansos. Data harus melalui verifikasi dan validasi sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, masyarakat dapat memastikan bahwa pengajuan bantuan berjalan dengan baik dan benar-benar diterima oleh yang membutuhkan.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.