Saldo Bantuan Sosial PKH Rp900.000 Bisa Diterima KPM dengan Kriteria Ini, Daftarkan NIK KTP di Aplikasi Cek Bansos, Berikut Caranya

Minggu 08 Sep 2024, 22:07 WIB
Saldo bansos PKH 2024 sebesar Rp900.000 berhak diterima KPM dengan kriteria ini(Poskota/Wildan Apriadi)

Saldo bansos PKH 2024 sebesar Rp900.000 berhak diterima KPM dengan kriteria ini(Poskota/Wildan Apriadi)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terverifikasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Bantuan dana PKH 2024 akan disalurkan dalam 4 tahap di mana saat ini sudah memasuki Tahap 3 dan mulai bulan akan dimulai Tahap ke-4.

Untuk bisa dikategorikan layak menerima bantuan, setiap KPM akan melewati proses validasi dan verifikasi identitas dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memastikan keakuratan informasi.

Pencairan saldo dana bansos PKH akan disalurkan melalui rekening ATM Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) atau melalui Kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening bank.

Apa Itu Bansos PKH?

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada masyarakat atau keluarga yang berada dalam kondisi ekonomi rentan.

Melalui PKH, KPM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan  pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya.

Bansos PKH memiliki beberapa kriteria dan komponen beragam dengan nominal besaran saldo dana yang diterima pun bervariatif.

Salah satu komponen prioritas adalah siswa sekolah dari berbagai jenjang pendidikan yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Khusus untuk siswa Sekolah Dasar (SD) yang sudah terdata sebagai penerima bansos PKH, akan menerima pencairan saldo dana sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

Untuk bisa menjadi penerima bansos PKH, calon penerima, dalam hal ini orang tua siswa, harus memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Syarat Penerima PKH 2024

• Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan KTP.

Berita Terkait
News Update