Proses persiapan data dan verifikasi kelayakan oleh pemerintah daerah terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dilakukan.
Pada tahap ini, KPM yang tidak lagi memenuhi syarat akan dicoret, sementara yang masih layak akan tetap terdaftar sebagai penerima bantuan.
2. Minggu Ketiga - Keempat September 2024 (23-30 September):
Final Closing: Data KPM yang layak menerima bantuan akan difinalisasi, termasuk besaran bantuan yang akan diterima, dan informasi ini mulai muncul di SIKS-NG.
Proses verifikasi rekening KPM juga dilakukan. Jika tidak ada masalah, rekening dinyatakan berhasil. Namun, jika terjadi kendala, statusnya menjadi "gagal cek rekening" atau "gagal omspan."
3. Minggu Pertama - Kedua Oktober 2024 (1-6 Oktober):
Kementerian Sosial menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan (SPP), hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Di tahap ini, nama-nama KPM yang akan menerima bantuan sudah hampir 99% final, dan nominal bantuan yang akan diterima sudah tercantum dalam data SP2D.
4. Minggu Kedua Oktober 2024 (7 Oktober - selesai):
Data SP2D diberikan kepada bank penyalur, dan bank menerima Surat Perintah Pemindahbukuan (SI) dari Kementerian Sosial.
Bank kemudian mentransfer saldo bantuan PKH atau BPNT ke rekening KPM sesuai nominal yang telah ditetapkan.
Bank Penyalur Mana yang Lebih Dahulu Mencairkan Dana Bansos?
Pada periode sebelumnya, bank yang pertama kali mencairkan bantuan sosial adalah Bank Syariah Indonesia (BSI).
Untuk periode mendatang, diharapkan pencairan dapat dilakukan secara serentak oleh bank-bank lainnya seperti BRI, BNI, dan Mandiri, sehingga proses pencairan dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
Dengan alur pencairan ini, KPM diharapkan dapat mempersiapkan diri dan selalu memantau perkembangan melalui SIKS-NG serta pihak terkait.
Setiap masyarakat pun diimbau untuk selalu bersabar, karena hal itu sangat dibutuhkan oleh sebab proses pencairan bantuan sosial memang memerlukan waktu dan tahapan administratif yang panjang.
Semoga pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT periode September-Oktober 2024 dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga keluarga penerima manfaat dapat segera merasakan manfaat dari bantuan ini.