POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 merupakan salah satu bantuan sosial dari Pemerintah yang disalurkan secara bertahap sepanjang tahun ini.
Bansos PKH diberikan kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Agar terdata sebagai calon penerima bantuan, dibutuhkan proses validasi dan verifikasi identitas dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) setiap KPM.
Hal ini ditujukan untuk memastikan keakuratan informasi calon penerima dan supaya penyaluran saldo dana bansos PKH tepat sasaran.
Pencairan saldo dana bansos PKH sendiri akan disalurkan melalui rekening ATM Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) atau melalui Kantor Pos.
Apa Itu Bansos PKH?
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada masyarakat atau keluarga yang berada dalam kondisi ekonomi rentan.
Melalui PKH, KPM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya.
Bansos PKH memiliki beberapa kategori dan komponen beragam dengan nominal besaran saldo dana yang diterima pun bervariatif.
Salah satu kategori yang diprioritaskan adalah siswa sekolah dari berbagai jenjang pendidikan yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Khusus untuk siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang sudah terdata sebagai penerima bansos PKH, akan menerima pencairan saldo dana sebesar Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.
Untuk bisa menjadi penerima bansos PKH, calon penerima, dalam hal ini orang tua siswa, harus memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.