POSKOTA.CO.ID - Pemilk Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini telah masuk daftar penerima dana bantuan sosial (bansos) Rp400.000 dari pemerintah.
Data tersebut ialah milik masyarakat yang telah terverifikasi menerima dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) alokasi September-Oktober 2024.
Adapun nominal uang subsidi sebesar Rp400.000 akan sampai kepada mereka dari kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia).
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat mengecek status penerimaan secara online untuk mencairkan dana dari pemerintah apabila telah masuk.
Apa Itu Bansos PKH?
PKH merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat dari pemerintah kepada KPM untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Bansos ini membantu masyarakat miskin dalam meningkatkan kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan.
Sebagai bantuan bersyarat, PKH mewajibkan para KPM-nya untuk memenuhi beberapa poin di antaranya:
- Hadir pada pertemuan kelompok
- Membawa Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) dan buku tabungan saat pertemuan
- Memastikan anak-anaknya bersekolah dan mendapat imunisasi
- Ibu hamil melakukan pemeriksaan kesehatan dan kandungan secara rutin
- Hadir di fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat
- Memberikan perawatan kesehatan kepada anggota keluarga lansia
- Meminta tenaga medis untuk memeriksa kesehatan dan merawat kebersihan anggota keluarga penyandang disabilitas
Besaran Bansos PKH
Berikut ini besaran dana bantuan PKH yang diberikan selama satu tahun penuh kepada KPM sesuai kategorinya.
- Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Penyaluran bansos PKH dilakukan secara bertahap oleh pemerintah. Berikut jadwalnya.
- Tahap 1: Januari-Februai
- Tahap 2: Maret-April
- Tahap 3: Mei-Juni
- Tahap 4: Juli-Agustus
- Tahap 5: September-Oktober
- Tahap 6: November-Desember
Jadwal di atas merupakan penyaluran via Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA). KPM dapat mencairkan dana menggunakan KKS di bank mitra BNI, BRI, BNI, BRI, dan BTN (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).
Syarat Penerima PKH
Ada beberapa syarat yang haru dipenuhi untuk menjadi KPM bansos PKH di antaranya sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan punya KTP
- Tergolong dalam keluarga miskin atau rentan miskin di data kelurahan
- Masuk Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos RI)
- Memiliki anggota keluarga yang termasuk kriteria penerima PKH
- Bukan termasuk dalam anggota ASN, TNI, atau Polri
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLY Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP
Untuk memeriksa apakah nama Anda sudah mendapat bansos PKH, ada cara yang bisa dilkukan secara online menggunakan HP. Simak langkah-langkahnya di bawah ini.
- Buka browser dan akses situs cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data wilayah yang terdiri dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
- Ketikkan empat kode huruf untuk verifikasi
- Klik 'Cari Data'
- Selesai, hasil pencarian akan muncul apakah Anda telah menerima bansos PKH atau belum
Demikian informasi bansos PKH yang cair alokasi September-Okober 2024. Lakukan pengecekan secara berkala agar dana dari pemerintah dapat cair dengan tepat waktu.
Disclaimer: Pencairan dana bansos PKH di setiap daerah bisa berbeda-beda tanggalnya. Jika Anda memiliki pertanyaan atau mengalami kesulitan, silakan menghubungi pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.