POSKOTA.CO.ID - Pemilikin Nomor Induk Kependuduka (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dnegan nama ini, berhasil terverifikasi sebagai penerima subsidi saldo dana batuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 dengan total Rp2.400.000 dari pemerintah.
PKH sendiri merupakan salah satu program bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang telah berjalan sejak 2007 dan terus diperpanjang hingga tahun 2024.
Setiap penerima bantuan sosial, terutama PKH, wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Pada tahun 2024, pemerintah akan menargetkan 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menerima bantuan sosial tunai terkait PKH.
Penerima harus memenuhi beberapa syarat, seperti memiliki KTP, terdaftar sebagai keluarga miskin, dan tidak pernah menerima bantuan tambahan.
Bansos PKH akan disalurkan kepada masyarakat memiliki Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN serta lewat Kantor Pos Indonesia terdekat.
Berikut adalah informasi selengkapnya mengenai bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Jadwal Pencairan Bansos PKH
Subsidi Saldo dana bansos PKH 2024, akan dicairkan dalam empat tahap yang masing-masingnya berlangsung selama tiga bulan.
KPM akan menerima dana bantuan sosial setiap tiga bulan sekali. Berikut adalah jadwal pencairan saldo dana bansos PKH sepanjang tahun 2024.
- Tahap 1: Bulan Januari hingga Maret 2024.
- Tahap 2: Bulan April hingga Juni 2024.
- Tahap 3: Bulan Juli hingga September 2024.
- Tahap 4: Bulan Oktober hingga Desember 2024.
Harap diingat bahwa informasi mengenai jadwal pencairan PKH dapat berubah sewaktu-waktu, Pastikan Anda tetap mengikuti perkembangan terbaru melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Pada tahun 2024, berbagai kelompok orang, termasuk balita, ibu hamil, siswa SMP hingga SMA, orang tua, dan penyandang disabilitas berat, menerima bantuan tunai dengan besaran yang berbeda.