Jangan Panik! Ada 7 Solusi bagi Nasabah yang Terlanjur Pinjam Dana di Pinjol Ilegal, Ikuti Langkahnya

Minggu 08 Sep 2024, 15:32 WIB
7 solusi nasabah yang terlanjur pinjam dana di pinjol ilegal. (Canva)

7 solusi nasabah yang terlanjur pinjam dana di pinjol ilegal. (Canva)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jangan panik! Ada 7 solusi bagi nasabah yang terlanjur pinjam dana di pinjol ilegal. Ikuti langkahnya di sini agar Anda aman.

Pinjaman online (pinjol) merupakan layanan kredit secara online yang tidak perlu jaminan harta benda. Ada dua jenis pinjol, yaitu pinjol legal dan ilegal 

Pinjol legal diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga baik perusahaan pinjol maupun debitur akan dilindungi oleh undang-undang. 

Sedangkan pinjol ilegal tidak diawasi oleh OJK dan membuat aturannya sendiri sehingga kebanyakan merugikan nasabahnya. 

Berdasarkan data dari OJK, dalam periode Januari-Agustus 2024, ada sebanyak 2500 pinjau ilegal yang ditutup pemerintah. 

Oleh karena itu, OJK mengingatkan kepada masyarakat untuk menghindari jasa pinjol karena hanya akan mendapatkan kerugian saja. 

Jika sudah terlanjur meminjam, apakah yang harus dilakukan agar bisa lepas dari jeratannya? Berikut lihat dengan seksama di sini. 

7 Solusi Nasabah yang Terlanjur Pinjam Dana di Pinjol Ilegal

  1. Berusaha untuk segera melunasi utangnya. Anda harus pintar-pintar mengatur pengeluaran agar lebih hemat. 
  2. Menyimpan bukti pelunasan agar terhindar dari teror penagihan DC lapangan. 
  3. Mengajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan waktu, atau penghapusan denda. 
  4. Jangan sekali-kali mengambil pinjaman baru ditinjau ilegal lainnya untuk melunasi pinjaman lama. 
  5. Memblokir nomor penagihan atau DC lapangan yang melakukan teror dan intimidasi. 
  6. Memberitahukan seluruh kontak anda untuk mengabaikan pesan dari penagih utang pinjol. 
  7. Melaporkan pihak pinjol ilegal kepada OJK dan kepolisian. 

Kerugian Akibat Meminjam Dana di Pinjol Ilegal 

  1. Bunga pinjaman dan biaya administrasi sangat tinggi dan tidak menentu. 
  2. Waktu jatuh tempo pembayarannya tidak sesuai perjanjian. 
  3. Penagihannya kasar dan intimidatif. 
  4. Penyalahgunaan data pribadi nasabah. 

Kontak yang Bisa Dihubungi 

1. Kepolisian 

Bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dari website https://patrolisiber.id atau email [email protected]

2. OJK 

Ada 4 cara untuk menghubunginya, mulai dari telepon 157, pesan melalui Website di nomor 08115715715 dan dua email, [email protected] atau waspada [email protected]

3. Kemenkominfo 

Anda dapat mengakses situs aduankonten.id, email [email protected], dan nomor WhatsApp 08119224545. 

DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang sudah kadung melakukan pinjol. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.

Berita Terkait
News Update