Gara-gara Hina Dosen, Rektor UIN Riau Ditetapkan Tersangka oleh Polda Riau

Minggu 08 Sep 2024, 05:14 WIB
Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Khairunnas ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. (Dok UIN Riau)

Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Khairunnas ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. (Dok UIN Riau)

POSKOTA.CO.ID - Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof. Dr. Khairunnas Rajab, M.Ag, ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. 

Penetapan tersangka ini gara-gara kasus penghinaan terhadap dosen di kampusnya. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan.

"Iya Rektor UIN kita tetapkan tersangka dalam kasus penghinaan ringan,” tegas Kombes Asep Darmawan, kepada wartawan, Sabtu 7 September 2024.

Ditegaskan Asep, usai ditetapkannya tersangka terhadap Rektor UIN tersebut pihaknya akan melakukan pemanggilan.  "Kita akan lakukan pemanggilan dengan kapasitas beliau sebagai tersangka pada Rabu 11 September 2024," tegas Asep.

Dilanjutkan Asep, Polda Riau menjerat Professor Khairunnas dengan pasal 316 KHUP. Di mana, ancamana hukuman di bawah lima tahun penjara.

Tidak hanya itu, Polda Riau pun menetapkan salah seorang dosen UIN Suska Riau berinsial R sebagai tersangka dengan pasal yang sama.

Hal ini, lantaran kedua belah pihak melaporkan dengan pasal yang sama.

Seperti diketahui, keributan antara retor dan para dosen UIN Suska Riau terjadi pada November 2023. Keributan itu dipicu tidak dibayarkannya sertifkat dosen dan sejumlah tunjangan lain.

Keributan terjadi di areal emperan masjid UIN Suska. Mereka pun terlibat adu mulut dan diduga ada makian dari kedua belah pihak.

Para dosen itu, Rhonny Riansyah, Irwandra, Iskandar Arnel, Rado Yendra dan Zulkifli. Termasuk Alimuddin dan Masbukin.

Sementara itu, Rektor UIN Ssuka Riau Prof Khairunas mengatakan akan menjalani proses hukum terhadap dirinya.

News Update