POSKOTA.CO.ID - Anda harus memastikan bahwa aplikasi Pinjaman Online (pinjol) yang akan kamu gunakan jelas legalitasnya dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pinjol adalah bentuk usaha yang menyediakan layanan finansial menggunakan perangkat lunak dan teknologi modern.
Dengan kata lain, pinjol adalah aplikasi pinjaman dana secara online, di mana sumber dana bisa berasal dari perseorangan maupun perusahaan.
Melalui memanfaatkan teknologi, pinjol mempermudah masyarakat mengakses produk-produk keuangannya dan menyederhanakan proses transaksi yang ada.
Tidak jarang, pinjol menjadi solusi terakhir saat membutuhkan dana cepat untuk memenuhi kebutuhan dalam keadaan mendesak.
Daftar Pinjol yang Sudah Legal dan Terdaftar di OJK
Berikut ini daftar pinjol yang telah terdaftar di OJK dan aman legalitasnya.
1. Kredit Pintar
Kredit Pintar adalah aplikasi pinjaman dana online terpercaya yang telah mengantongi izin dan diawasi oleh OJK.
Anda bisa mendapatkan dana pinjaman instan hanya dengan menggunakan KTP. Pengajuan pinjaman dana online ini tersedia selama 24 jam, kapanpun dan di manapun.
Kredit Pintar juga anti ribet, pelunasan pinjaman uang bisa dibayar secara bulanan melalui berbagai channel yang tersedia. Dengan penawaran suku bunga 1.70 persen - 6.12 persen per bulan dan biaya layanannya juga terbilang rendah, 1.49 persen - 5.61 persen per bulan dan penawaran pinjaman sebesar Rp800.000 hingga Rp 20.000.000 dengan tenor maksimal 365 hari.
2. AdaKami
AdaKami adalah sebuah platform peer-to-peer lending online lokal yang menyediakan fasilitas pinjaman (kredit) tanpa agunan.
AdaKami juga merupakan aplikasi pinjaman dana online terpercaya yang telah mengantongi izin dan diawasi oleh OJK.