Lalu perlu diingat, jangan menggunakan jaringan wifi atau jaringan publik dalam bertransaksi keuangan.
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
Anda juga bisa berperan aktif dalam memberantas pinjol ilegal dengan melaporkannya pada pihak berwenang. Berikut ini caranya:
Hubungi OJK
- Hotline: 157
- WhatsApp: 08115715715
- Emai: [email protected] atau [email protected]
Hubungi Kemenkominfo
- Website: aduankonten.id
- Email: [email protected]
- WhatsApp: 08119224545
Hubungi Kepolisian
- Website: https://patrolisiber.id
- Email: [email protected]
Itulah informasi terkait pinjol ilegal, selalu waspada terhadap tawaran-tawaran mencurigakan baik itu investasi atau pinjaman online.
Anda bisa langsung melaporkan ke OJK jika menemukan tawaran yang mencurigakan terkait investasi dan pinjaman online.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.