Rp2.400.000 Saldo Dana Bansos dari Program Pemerintah BPNT Cair Bertahap September-Oktober 2024, Simak Cara Cek Status Penerimanya!

Sabtu 07 Sep 2024, 08:20 WIB
Saldo dana bansos dengan total Rp2.400.000 dari programBPNT akan cair pada tahap 5 di bulan September-Oktober 2024. (Doc. Kemenko PMK)

Saldo dana bansos dengan total Rp2.400.000 dari programBPNT akan cair pada tahap 5 di bulan September-Oktober 2024. (Doc. Kemenko PMK)

POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bansos dengan total Rp2.400.000 dari program Pemerintah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan cair pada tahap 5 di bulan September-Oktober 2024.

Proses pencairan saldo dana bansos dari BPNT biasanya dilakukan dalam beberapa tahap untuk memastikan distribusi yang tepat dan merata.

Pada tahap 5 ini, BPNT akan disalurkan dengan nominal Rp400.000 per penerima untuk periode dua bulan, yakni September hingga Oktober.

Bansos BPNT sendiri ditujukan khusus untuk warga yang tergolong miskin dan telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Setiap KPM yang terdaftar dalam program BPNT akan menerima bantuan melalui rekening yang terhubung dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

KKS ini diterbitkan oleh bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan BSI khusus untuk wilayah Aceh.

Melalui KKS, penerima dapat mencairkan bantuan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok.

Untuk memastikan proses penyaluran bansos berjalan dengan transparan dan akurat, Pemerintah menyediakan layanan pengecekan status penerima BPNT melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. 

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui daftar penerima bansos BPNT pada periode September–Oktober 2024, pengecekan status dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi Kemensos tersebut.

Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk mengecek status penerimaan bansos BPNT secara online melalui situs resmi Kemensos.

1. Akses situs resmi

Berita Terkait
News Update