Penerimaan Subsidi Dana Bansos PKH 2024 Sebesar Rp2.400.000 Disalurkan kepada NIK dengan Nama di KTP Ini yang Terverifikasi Pemerintah, Cek di Sini Selengkapnya

Sabtu 07 Sep 2024, 14:55 WIB
NIK dengan nama di KTP ini telah terverifikasi pemerintah menerima subsidi dana bansos PKH 2024 sebesar Rp2.400.000, cek status penerimaannya disini. (Pixabay/Robert Lens)

NIK dengan nama di KTP ini telah terverifikasi pemerintah menerima subsidi dana bansos PKH 2024 sebesar Rp2.400.000, cek status penerimaannya disini. (Pixabay/Robert Lens)

POSKOTA.CO.ID - Penyaluran subsidi dana bansos PKH 2024 dengan total sebesar Rp2.400.000 diberikan kepada NIK pada nama di KTP berikut ini yang telah terverifikasi pemerintah.

Untuk mengetahui penerimaannya, segera periksa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Kartu Keluarga (KK), serta nomor HP Anda

Hal tersebut untuk memastikan Anda bisa mendapatkan bantuan ini dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.

Penyaluran bantuan PKH ini dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN, serta dapat diambil di Kantor Pos Indonesia terdekat.

Kementerian Sosial (Kemensos) terus berupaya mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program bansos ini.

Pada tahun 2024, bantuan PKH tahap 3 ini ditargetkan menjangkau hingga 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Program PKH dirancang untuk membantu KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan memberikan bantuan secara berkala.

Sebagaimana diketahui, bansos PKH dicairkan dalam empat tahap, masing-masing berlangsung selama tiga bulan.

Dengan demikian, KPM akan menerima bantuan sosial setiap tiga bulan sekali. Berikut jadwal pencairan bansos PKH sepanjang tahun:

  • Tahap ke-1: Januari - Maret 2024
  • Tahap ke-2: April - Juni 2024
  • Tahap ke-3: Juli - September 2024
  • Tahap ke-4: Oktober - Desember 2024

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Berikut adalah syarat penerima Bansos PKH 2024:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.
  2. Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.
  3. Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.
  4. Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
  5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.
Berita Terkait
News Update