NIK di KTP KPM Ini Terpilih Menerima Subsidi Dana Bansos dengan Nominal Rp2.400.000 dari Pemerintah Melalui Penyaluran Program BPNT 2024, Selengkapnya di Sini

Sabtu 07 Sep 2024, 13:43 WIB
KPM dengan NIK di KTP ini telah terpilih menerima subsidi dana bansos dengan nominal Rp2.400.000 dari penyaluran pemerintah melalui Program BPNT 2024, informasi selengkapnya cek berikut ini. (Poskota/Aldi Irawan)

KPM dengan NIK di KTP ini telah terpilih menerima subsidi dana bansos dengan nominal Rp2.400.000 dari penyaluran pemerintah melalui Program BPNT 2024, informasi selengkapnya cek berikut ini. (Poskota/Aldi Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik NIK di KTP dengan KPM ini telah terpilih menerima subsidi dana bansso dengan totalnya Rp2.400.000 dari pemerintah melalui penyaluran Program BPNT 2024.

Langkah awal untuk bisa mendapatkan bantuan dana bansos tersebut adalah dengan melalukan penggecekkan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) dengan mengikuti langkah-langkah berikut.

Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah salah satu bentuk bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tujuan memberikan bantuan tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

KPM pada BPNT adalah kategori keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS).

BPNT adalah salah satu dari lima jenis bantuan sosial yang akan disalurkan pada tahun 2024.

Selain BPNT, ada juga berbagai program bantuan sosial lainnya yang akan disalurkan tahun ini, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino, Bantuan Beras 10 Kilogram, dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Berikut adalah informasi mengenai besaran dana, kriteria penerima, syarat penerima, hingga cara mendaftar BPNT.

Besaran Nominal Dana BPNT

Besaran nominal dana yang diterima KPM oleh Bansos BPNT 2024 adalah Rp200.000 per bulan. Nominal ini dibagikan dua bulan sekali sehingga dalam satu tahun dan akan ada enam kali penyaluran bantuan.

Artinya, KPM dapat mencairkan sejumlah Rp400.000 dalam satu waktu. Penyaluran akan dilakukan dalam 6 tahap atau setiap dua bulan sekali, dengan setiap tahapnya penerima akan mendapatkan Rp400.000 atau Rp200.000 per bulan.

Sehingga total penyaluran dana bansos dalam 1 tahun 2024 ini sebesar Rp2.400.000.

Berita Terkait
News Update