NIK KTP yang Sudah Terverifikasi dan Tervalidasi di DTKS Berhak Terima Saldo Bansos PKH 2024, Bagaimana Proses Pendaftarannya? Simak Informasi Lengkapnya di Sini

Sabtu 07 Sep 2024, 11:25 WIB
Cara daftar jadi penerima bansos PKH 2024 melalui proses verifikasi dan validasi NIK KTP. (Poskota/Rinrin Rindawati)

Cara daftar jadi penerima bansos PKH 2024 melalui proses verifikasi dan validasi NIK KTP. (Poskota/Rinrin Rindawati)

POSKOTA.CO.ID - Pencairan saldo dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3 disalurkan secara merata hingga September 2024 ini.

Setiap KPM yang berhak menjadi penerima bansos PKH, nama dan NIK KTP mereka harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan melalui proses verifikasi dan validasi identitas diri.

Saldo dana bansos PKH disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) via ATM Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BSI) atau melalui Kantor Pos.

Bantuan sosial PKH memiliki beberapa kategori dan komponen yang beragam yang seluruhnya menyasar masyarakat dari kalangan ekonomi yang rentan.

Anda juga bisa mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan di KTP secara mandiri jika merasa Anda sudah memenuhi persyaratan dan kriteria penerima bansos PKH.

Cara Daftar Bansos PKH secara Online

1. Instal Aplikasi 'Cek Bansos'
Unduh dan pasang aplikasi 'Cek Bansos' dari Google Play Store atau Apple App Store.

2. Buat Akun Baru
Buka aplikasi 'Cek Bansos' dan lakukan pendaftaran akun baru dengan mengisi data diri yang diperlukan.

3. Masuk ke Beranda Aplikasi
Setelah berhasil membuat akun, masuk ke beranda aplikasi menggunakan akun yang telah dibuat.

4. Tekan “Daftar Usulan”
Di beranda aplikasi, cari dan tekan menu “Daftar Usulan” untuk memulai proses pendaftaran.

5. Klik “Tambah Usulan”
Pilih opsi “Tambah Usulan” untuk memasukkan data usulan baru.

6. Pilih Bantuan PKH
Pada menu jenis bantuan, pilih Bantuan PKH yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Berita Terkait

News Update