NIK KTP Ini Masuk Data Kemensos dan Terpilih Menerima Dana Bansos Rp2.400.000 PKH 2024, Cek Status KPM dan Cairkan Uang Subsidi Pemerintah

Sabtu 07 Sep 2024, 13:07 WIB
Pemilik NIK KTP yang masuk data Kemensos RI segera cek dana bansos Rp2.400.000 PKH 2024. (Poskota/Della Amelia)

Pemilik NIK KTP yang masuk data Kemensos RI segera cek dana bansos Rp2.400.000 PKH 2024. (Poskota/Della Amelia)

KPM bisa mendatangi kantor pos sambil membawa surat undangan (jika ada), KTP, dan KK.

Bagi KPM dari kategori disabilitas dan lansia yang sulit beranjak, dana bansos bisa diantar langsung oleh petugas pos ke komunitas setempat atau melalui sistem door to door ke rumah masing-masing penerima.

Berikut jadwal pencairan lewat kantor pos:

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret
  • Tahap 2: April, Maret, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember

2. Lewat Rekening HIMBARA

KPM yang mencairkan dana di ATM HIMBARA harus membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk proses tarik tunai.

Adapun beberapa bank penyalur yang termasuk ke dalam HIMBARA di antaranya ada BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI (khusus wilayah Aceh).

Berikut jadwal pencairan lewat ATM HIMBARA:

  • Tahap 1: Januari-Februai
  • Tahap 2: Maret-April
  • Tahap 3: Mei-Juni
  • Tahap 4: Juli-Agustus
  • Tahap 5: September-Oktober
  • Tahap 6: November-Desember

Cara Cek Bansos PKH Lewat HP

Untuk mengetahui status penerimaan Anda, segera lakukan pengecekan secara mandiri menggunakan HP atau perangkat mendukung dengan cara sebagai berikut.

  • Buka browser dan akses laman Cek Bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/
  • Isi data wilayah: Pilih Provinsi, Keb/Kota, Kecamatan, dan Desa
  • Masukkan nama penerima manfaat
  • Ketikkan empat kode huruf captcha yang tertera di layar
  • Klik 'Cari Data'
  • Sistem Cek Bansos Kemensos akan menampilkan hasil pencarian Anda

Perlu dicatat, penyaluran bansos PKH dilakukan per tahap. Nominal yang akan Anda terima sesuai dengan kategori dan periode penyalurannya.

Disclaimer: Tanggal pencairan di setiap daerah dapat berbeda-beda. Apabila Anda memiliki pertanyaan atau mengalami kesulitan, silakan melakukan pengaduan dengan menghubungi pihak terkait di masing-masing daerah.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update