NIK di KTP KPM Ini Terpilih Menerima Subsidi Dana Bansos dengan Nominal Rp2.400.000 dari Pemerintah Melalui Penyaluran Program BPNT 2024, Selengkapnya di Sini

Sabtu 07 Sep 2024, 13:43 WIB
KPM dengan NIK di KTP ini telah terpilih menerima subsidi dana bansos dengan nominal Rp2.400.000 dari penyaluran pemerintah melalui Program BPNT 2024, informasi selengkapnya cek berikut ini. (Poskota/Aldi Irawan)

KPM dengan NIK di KTP ini telah terpilih menerima subsidi dana bansos dengan nominal Rp2.400.000 dari penyaluran pemerintah melalui Program BPNT 2024, informasi selengkapnya cek berikut ini. (Poskota/Aldi Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik NIK di KTP dengan KPM ini telah terpilih menerima subsidi dana bansso dengan totalnya Rp2.400.000 dari pemerintah melalui penyaluran Program BPNT 2024.

Langkah awal untuk bisa mendapatkan bantuan dana bansos tersebut adalah dengan melalukan penggecekkan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) dengan mengikuti langkah-langkah berikut.

Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah salah satu bentuk bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tujuan memberikan bantuan tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

KPM pada BPNT adalah kategori keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS).

BPNT adalah salah satu dari lima jenis bantuan sosial yang akan disalurkan pada tahun 2024.

Selain BPNT, ada juga berbagai program bantuan sosial lainnya yang akan disalurkan tahun ini, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino, Bantuan Beras 10 Kilogram, dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Berikut adalah informasi mengenai besaran dana, kriteria penerima, syarat penerima, hingga cara mendaftar BPNT.

Besaran Nominal Dana BPNT

Besaran nominal dana yang diterima KPM oleh Bansos BPNT 2024 adalah Rp200.000 per bulan. Nominal ini dibagikan dua bulan sekali sehingga dalam satu tahun dan akan ada enam kali penyaluran bantuan.

Artinya, KPM dapat mencairkan sejumlah Rp400.000 dalam satu waktu. Penyaluran akan dilakukan dalam 6 tahap atau setiap dua bulan sekali, dengan setiap tahapnya penerima akan mendapatkan Rp400.000 atau Rp200.000 per bulan.

Sehingga total penyaluran dana bansos dalam 1 tahun 2024 ini sebesar Rp2.400.000.

Syarat Penerima BPNT

Untuk menerima BPNT, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Tidak menerima gaji minimal UMR sebagai pegawai aktif atau pensiunan.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG).
  • Tidak menjadi pendamping sosial di program-program tertentu.
  • Berasal dari keluarga tidak mampu.
  • Tercatat dalam desil terbawah data kemiskinan.
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Kartu Keluarga (KK) yang valid dan terdaftar dalam Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Cara Mengecek Status Penerima BPNT

Setelah memenuhi persyaratan, Anda dapat mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT dengan langkah berikut:

  • Kunjungi website resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/
  • Isi wilayah penerima bantuan (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa).
  • Isi alamat sesuai informasi pada KTP.
  • Ketik nama lengkap sesuai dengan yang tertera pada KTP.
  • Klik tombol "Cari Data".
  • Jika hasil pencarian menunjukkan status "Penyaluran" atau "Proses Bank Himbara/PT Kantor POS", berarti Anda terdaftar sebagai penerima BPNT.
  • Jika Anda terdaftar dalam bantuan sosial, nama Anda akan muncul sebagai penerima manfaat (PM), yang mencakup nama, usia, dan berbagai bantuan yang sudah maupun yang akan diperoleh.

Jika nama Anda tidak terdaftar, akan muncul keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Apabila nama Anda tidak terdaftar atau tidak terdapat peserta/PM, Anda bisa mendaftarkannya dengan mengikuti cara berikut ini.

Langkah Mendaftar BPNT

Jika Anda belum terdaftar, berikut langkah-langkah untuk mendaftar sebagai penerima BPNT:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
  • Registrasi akun BPNT untuk membuat akun baru.
  • Isi data diri seperti NIK, Nomor KK.
  • Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP.
  • Klik "Buat Akun Baru" untuk melanjutkan pendaftaran.
  • Setelah akun terdaftar, pilih menu "Daftar Usulan" pada aplikasi Cek Bansos Kemensos.
  • Klik "Tambah Usulan".
  • Isi data diri sesuai yang diminta.
  • Unggah foto KTP dan foto rumah tampak depan.
  • Pastikan data sudah benar, lalu klik "Tambah Usulan".
  • Tunggu verifikasi dari Kemensos dan dinas terkait.

Demikian informasi mengenai besaran dana, kriteria penerima, cara cek penerima, dan langkah-langkah mendaftar BPNT. 

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sudah terdaftar atau yang ingin mendaftar sebagai penerima BPNT.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update