POSKOTA.CO.ID - Bagi yang memenuhi syarat berikut ini, Anda beruntung dapat menerima saldo dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2. Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Pemerintah baru saja menairkan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2024 mulai dari Rabu, 4 September 2024 kepada 533.649 peserta didik mulai dari SD/MI hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Bagi Anda yan belum berkesempatan mendapatkan bantuan tersebut, tenang saja karena pendaftaran KJP Plus telah dibuka dan segera ditutup pada 13 September 2024 mendatang.
Maka itu persiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk mendapatkan keringanan biaya untuk bayar iuran hingga membeli peralatan dan kebutuhan belajar di sekolah.
Lantas, apa saja syarat dan cara daftar KJP PLus Tahap 2 dan berapa nominal besaran bantuannya? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Syarat Menerima KJP Plus
Terdapat dua kategori persyaratan KJP Plus, simak informasi selengkapnya berikut ini:
Persyaratan Umum
- Peserta didik berusia 6-21 tahun
- Peserta didik terdaftar pada satuan pendidikan ngeri atau swasta di DKI Jakarta
- Memiliki NIK dan berdomisili di DKI Jakarta
- Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial (bansos)
Persyaratan Khusus
- Terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas berdasarkan Surat Keterangan Dinas Sosial
Cara Daftar KJP Plus
Orang tua atau Wali dapat mendaftarkan Anda sebagai penerima KJP Plus dengan cara berikut ini:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi orang tua atau wali peserta didik
- Cetak bukti pendaftaran di DTKS https:/siladu.jakarta.go.id
- Mengisi formulir
- Surat permohonann kepada gubernur
- Surat pernyataan ketaatan
- Poin 4, 5, dan 6 silakan unduh melalui link yang dibagikan pihak sekolah
- Mengumpulkan berkas dokumen online ke pihak sekolah
- Semua berkas diserahkan ke walikelas sesuai jadwal masing-masing
Besaran Pencairan Saldo KJP Plus
SD/MI
- Biaya Rutin per Bulan: Rp135.000 per bulan
- Biaya Berkala per Bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp130.000
SMP/MTs
- Biaya Rutin per Bulan: Rp185.000 per bulan
- Biaya Berkala per Bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp170.000
SMA/MA
- Biaya Rutin per Bulan: Rp235.000 per bulan
- Biaya Berkala per Bulan: Rp185.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp290.000
SMK
- Biaya Rutin per Bulan: Rp235.000 per bulan
- Biaya Berkala per Bulan: Rp215.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp240.000
PKBM
- Biaya Rutin per Bulan: Rp185.000 per bulan
- Biaya Berkala per Bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: -
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait syarat dan cara daftar KJP Plus Tahap 2 September 2024.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.