Untuk desa yang mencairkan BLT per triwulan, yakni untuk periode Juli-September.
- Rp1.200.000
Diberikan oleh desa yang memilih untuk mencairkan bantuan selama empat bulan sekaligus, yakni dari Juni hingga September.
Kategori Penerima BLT Dana Desa
Tidak semua warga masyarakat bisa mendapatkan BLT Dana Desa atau BLT Miskin Ekstrem ini.
Hanya warga yang masuk dalam kategori miskin ekstrem yang berhak menerima bantuan tersebut, dan berdasarkan penilaian dan keputusan masing-masing desa.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima manfaat BLT Dana Desa adalah:
- Masuk dalam golongan miskin ekstrem, yang berarti memiliki kondisi ekonomi yang sangat rentan.
- Belum pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah dalam program lain. Kriteria ini menjadi prioritas utama dalam menentukan penerima bantuan.
Pencairan BLT Dana Desa diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya mereka yang tergolong miskin ekstrem.
Penyaluran bantuan sosial BLT tersebut harus dipantau oleh pihak terkait untuk memastikan kelancaran distribusi dan tepat sasaran.
DISCLAIMER: Anda pada judul artikel ini bukanlah seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan masyarakat yang memenuhi kategori tertentu sebagai penerima BLT Dana Desa, seperti yang dijelaskan dalam artikel.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini kebijakan masing-masing pemerintah desa. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.