POSKOTA.CO.ID - Mahasiswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) DIKTI yang sedang menunggu informasi pencairan dana bantuan dan biaya pendidikan semester ganjil tahun akademik 2024-2025.
Kini anda bisa mengecek pengumuman resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Perguruan tinggi diminta untuk mengumpulkan berkas-berkas tertentu yang menjadi syarat pencairan dana tersebut.
Berikut penjelasan lengkap mengenai proses evaluasi dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Persyaratan Pengajuan Pencairan Dana PIP DIKTI
Berdasarkan surat edaran resmi dari kementerian, perguruan tinggi diminta untuk mengumpulkan sejumlah berkas dari mahasiswa penerima PIP DIKTI sebagai syarat pencairan dana bantuan untuk semester ganjil 2024-2025.
Beberapa berkas yang diperlukan antara lain:
- Kartu Rencana Studi (KRS): Mahasiswa harus mengisi KRS sesuai jadwal yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.
- Kartu Hasil Studi (KHS): Mahasiswa juga perlu menyerahkan KHS sebagai bukti capaian akademik.
- Salinan Dokumen dari PD DIKTI: Dokumen ini menampilkan status aktif mahasiswa penerima PIP DIKTI dengan kode AKM aktif pada semester ganjil 2024-2025.
Cara Memeriksa Status AKM Mahasiswa
Untuk memastikan status Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) aktif pada semester ganjil, mahasiswa dapat mengecek langsung di situs web PD DIKTI (pddikti.kemdikbud.go.id).
Caranya, buka situs tersebut, masukkan nama mahasiswa dan nama perguruan tinggi, lalu lakukan pencarian.
Jika status mahasiswa masih belum aktif atau tidak sesuai, mahasiswa disarankan untuk segera menghubungi pihak perguruan tinggi agar dapat dilakukan sinkronisasi data di sistem PD DIKTI.
Proses Pencairan Dana PIP DIKTI
Pencairan dana bantuan pendidikan ini bergantung pada usulan yang diajukan oleh masing-masing perguruan tinggi.
Waktu pencairan di setiap perguruan tinggi bisa berbeda, namun umumnya tidak berselisih jauh satu sama lain.