POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda sudah terdaftar, maka Anda berhak mendapatkan saldo dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024.
Bantuan sosial ini diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan.
Setiap KPM yang telah terverifikasi akan menerima dana bantuan yang langsung dicairkan ke rekening masing-masing.
Bagi penerima PKH, besaran bantuan yang diterima tergantung pada kategori penerima, seperti penyandang disabilitas berat, lansia, ibu hamil, atau anak usia dini.
Para penerima ini dapat menerima bantuan sebesar Rp400.000 setiap dua bulan atau Rp600.000 setiap tiga bulan.
Sedangkan penerima BPNT, berhak menerima bantuan senilai Rp200.000 per bulan.
Bantuan ini disalurkan dalam enam tahap selama tahun 2024, dengan total bantuan yang diterima setiap tahap sebesar Rp400.000, mencapai total Rp2.400.000 dalam satu tahun.
Dana ini merupakan bagian dari bantuan sosial (Bansos) tahap 3 untuk alokasi tiga bulan, yaitu Juli, Agustus, dan September 2024.
Sebelumnya, bansos PKH dan BPNT disalurkan melalui PT Pos Indonesia di seluruh jaringan kantor pos di Indonesia.
Kini, distribusi bansos dialihkan dari PT Pos Indonesia ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, serta BSI khusus untuk provinsi Aceh.
Lalu, bagaimana penerima mengetauhi bahwa dana bansos masuk ke rekening? Salah satu cara cek bansos selain melalui laman Kemensos.