Penyaluran Subsidi Dana Bansos yang Totalnya Rp2.400.000 Telah Diterima NIK KTP Ini yang Terverifikasi Pemerintah Melalui Program BPNT 2024, Cek di Sini

Selasa 03 Sep 2024, 12:40 WIB
Pemerintah melalui program BPNT 2024 menyalurkan dana bansos yang totalnya Rp2.400.000 diterima NIK KTP yang sudah terverifikasi ini. (Foto: Poskota/Aldi Irawan)

Pemerintah melalui program BPNT 2024 menyalurkan dana bansos yang totalnya Rp2.400.000 diterima NIK KTP yang sudah terverifikasi ini. (Foto: Poskota/Aldi Irawan)

POSKOTA.CO.ID - NIK KTP yang terverifikasi pemerintah ini melalui program BPNT 2024 telah menerima penyaluran subsidi dana bansos yang bertotalkan Rp2.400.000.

Untuk bisa mendapatkan dana bansos ini, langkah awalnya adalah dengan melakukan pengecekkan dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu keluarga (KK) dengan mengikuti langkah-langkah berikut.

Dana bansos disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM dan proses penerimaan bantuannya dapat dilakukan melalui rekening yang menggunakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Seperti, Bank BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri. 

Penerima Bansos yang tidak memiliki nomor rekening di atas dapat menerima bantuan ini melalui Kantor Pos terdekat.

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) adalah program pemerintah yang bertujuan mendukung keluarga kurang mampu dengan menyediakan bahan pangan melalui kartu elektronik.

Saat ini, terdapat sejumlah pembaruan penting terkait BPNT yang perlu diketahui oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Berikut adalah informasi terbaru mengenai BPNT

Kini jadwal penyaluran BPNT mengalami perubahan. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, di mana bantuan diberikan setiap bulan, kini BPNT akan disalurkan setiap tiga bulan sekali.

Perubahan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyaluran. Kementerian Sosial (Kemensos) akan mencairkan BPNT untuk alokasi bulan Juli hingga September dalam satu tahap.

Rincian Penyaluran BPNT Tahun 2024

Kartu KKS Merah Putih: Penerima melalui kartu ini akan mendapatkan pencairan setiap dua bulan sekali.

Penerima melalui PT Pos: Pencairan akan dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Berita Terkait
News Update