POSKOTA.CO.ID - Berikut ini ciri-ciri keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak akan mendapatkan lagi saldo dana bansos dari pemerintah.
Bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) ditujukan untuk masyarakat Indonesia yang masuk dalam kategori prasejahtera atau miskin.
Penerima bansos ini harus terlebih dahulu terdaftar dalam sistem data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Untuk terdaftar dalam sistem DTKS ini, calon penerima manfaat bisa mendaftarkan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera dalam kartu tanda penduduk (KTP) di aplikasi cek bansos atau melalui pendamping bantuan sosial.
Setelah itu, pihak dari Kemensos akan melakukan verifikasi apakah NIK KTP calon penerima manfaat layak untuk menerima bantuan dari pemerintah atau tidak.
Dalam kebijakan terbarunya, Kemensos menerapkan proses verifikasi berlapis mulai dari tingkat RT/RW, desa, kecamatan, pemerintah daerah hingga kementerian atau lembaga yang terkait dengan penyaluran bansos.
Ada dua bansos kemensos yang reguler dibagikan oleh pemerintah, yakni bantuan pangan non tunai (BPNT) serta program keluarga harapan (PKH).
Selain dua bantuan itu, Kemensos juga membagikan bantuan seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) serta beras 10 kilogram.
Ciri-ciri Penerima Manfaat yang Tidak akan Menerima Lagi Bansos dari Pemerintah
Mengutip dari sosial media pendamping bantuan sosial, Jihan Nabila disebutkan jika ada sejumlah kategori masyarakat yang tidak akan lagi mendapatkan bansos dari pemerintah.
Kategori masyarakat tersebut ditandai dengan ciri-ciri sebagai berikut:
- KPM terdaftar telah berpindah domisili tanpa adanya pemberitahuan pada pendamping bantuan sosial
- Data kartu keluarga (KK) dari penerima manfaat terdeteksi memiliki gaji di atas UMR yang ditandai dengan memiliki BPJS Ketenagakerjaan, anggota TNI, Polri, ASN dan lain sebagainya
- KPM telah meninggal dunia, tanpa memiliki pengganti penerima manfaat
Namun dari ketiga tanda tersebut, KPM tetap bisa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah asalkan memenuhi syarat ini:
- Memiliki BPJS tetapi gaji di bawah UMR
- Memiliki pengganti penerima apabila KPM meninggal dunia, dengan cara melaporkannya ke pendamping bantuan sosial
- Apabila KPM berpindah domisili, segera melaporkan kepindahannya pada pendamping bantuan sosial atau operator DTKS di tingkat desa