1. Berstatus sebagaia Warga Negara Indonesia (WNI) dengan rentang usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
2. Tidak sedang menjalani pendidikan formal.
3. Berada dalam kondisi mencari pekerjaan, terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), ingin meningkatkan keterampilan atau kompetensi kerja, sedang dirumahkan, atau tidak menerima upah, seperti pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Tidak tergolong sebagai Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, Kepala Desa, atau posisi sejenisnya, maupun memiliki jabatan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas di BUMN atau BUMD.
5. Pada penerimaan Prakerja Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada 1 KK
Alur Program Kartu Prakerja
1. Daftar Akun
Pendaftaran Akun Awal melibatkan langkah-langkah untuk mengaktifkan akun Prakerja, termasuk pengisian data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), nomor telepon, dan alamat email yang aktif.
Setelahnya, peserta akan langsung menjalani ujian Kemampuan Dasar (TKD) sebagai tahap selanjutnya.
2. Bergabung dengan Gelombang
Peserta harus mengikuti proses seleksi selama periode gelombang yang terbuka dan menunggu pengumuman hasilnya.
3. Pemilihan Pelatihan