POSKOTA.CO.ID - Viral di media sosial, oknum Satpol PP diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada para pedagang kaki lima di Jalan Kh Noer Ali, Kalimalang, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Berdasarkan video yang diunggah oleh akun @jabodetabek24info, terlihat sejumlah anggota Satpol PP menggunakan mobil patroli melintas ke lokasi.
Kemudian diduga petugas Satpol PP memberitahu para pedagang untuk menyerahkan setoran.
"Wah, minta setoran itu, setoran!, wah, wah, wah, parah ini yah, pamong praja minta setoran, polisi pamong praja dari para pedagang," ucap salah seorang warga yang merekam.
Usai warga merekam, petugas Satpol PP tersebut langung meninggalkan lokasi. Seorang warga berinisial R (36) membenarkan video tersebut.
"Iya kalau dari video itu disini, tetapi gak tahu kejadian kapan," kata R saat dijumpai wartawan di lokasi, Jumat, 6 September 2024.
Dari pengamatan R, mobil patroli Satpol PP kerap melintas di sekitar lokasi, tetapi ia tak mengetahui hal apa yang dilakukan.
"Satpol PP sering lewat sini, tapi tak nentu waktu dan saya gak tahu yang ngerekam waktunya," jelasnya.
Saat ditanya perihal pungli, R tak mengetahui secara pasti kejadian tersebut.
"lalu gak tahu juga pedagang ngasih uang apa enggak," tutupnya.
Sementara itu, pengamatan Poskota.co.id pada pukul 11.00 WIB, sejumlah pedagang masih berada di lokasi. Begitupun tidak terlihat adanya aktivitas mobil patroli Satpol PP yang melintas.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto buka suara terkait video viral di media sosial usai anggotanya diduga lakukan pungutan liar (pungli) kepada pedagang.
Karto mengatakan aktivitas yang dilakukan anggota bukanlah pungli. Ia beralasan anggotanya hanya sekali saja meminta uang Rp5.000.
"Bukan pungli sih, jadi yah itu mah sambil lewat, kalo pungli mah setiap hari," kata Karto saat dikomfirmasi kepada wartawan, Jumat, 6 September 2024.
Anggota Satpol PP memang melintas sambil melakukan patroli, tapi meminta uang ke para pedagang diklaim tak setiap hari. "Iya sambil lewat, enggak tiap hari," jelasnya.
Melansir laman Diskominfo Kabupaten Indramayu, pungli adalah suatu tindakan meminta sesuatu berupa uang atau barang berharga lainnya kepada seseorang, lembaga, atau perusahaan tanpa menuruti peraturan yang lazim.
Pungli sendiri biasanya disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan, dan korupsi. Berdasarkan penjelasan ini, sesuatu tindakan dikatakan pungli atau tidak bukan terletak pada jumlah atau intensitas yang dilakukan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.