NIK KTI ini layak menerima saldo dana bantuan Sosial Rp2.400.000 BPNT. (Setda Kabupaten Tegal)

EKONOMI

Anda Pemilik NIK KTP Ini Dinyatakan Layak Terima Saldo Dana Bantuan Sosial TOTAL Rp2.400.000 BPNT, Simak Cara Daftarnya

Jumat 06 Sep 2024, 23:50 WIB

POSKOTA.CO.ID – Selamat! Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda telah terdaftar sebagai penerima saldo Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Pemerintah menargetkan penyaluran BLT BPNT kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sepanjang tahun 2024.

Setiap KPM akan menerima bantuan total sebesar Rp2.400.000 per tahun, dengan pencairan yang dilakukan setiap bulan, dua bulan, atau tiga bulan sekali, dengan nominal Rp200.000 per bulan.

Jika pencairan dilakukan setiap dua bulan, Anda akan mendapatkan Rp400.000. Sementara itu, jika pencairan dilakukan setiap tiga bulan, Anda akan menerima bantuan sebesar Rp600.000.

KPM penerima BPNT terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Panduan Pengajuan Usulan DTKS dengan KTP dan KK

Bagi yang ingin mengajukan usulan agar terdaftar dalam DTKS, berikut adalah syarat, prosedur, dan langkah-langkah yang dirangkum dari laman resmi sippn.menpan.go.id:

Syarat Pengajuan

1. Fotokopi KTP.
2. Fotokopi KK.

Langkah-Langkah Pengusulan

1. Pendaftaran di Desa/Kelurahan

Masyarakat yang ingin mengusulkan diri sebagai calon penerima DTKS atau bansos mendaftar di kantor desa atau kelurahan.

2. Input Data oleh Operator Desa

Operator desa memasukkan data calon penerima ke dalam template yang telah ditentukan.

3. Musyawarah Desa/Kelurahan

Pertemuan desa/kelurahan diadakan untuk memeriksa kelayakan calon penerima DTKS dan bansos.

4. Pengunggahan Data

Operator desa mengunggah data usulan beserta Berita Acara Hasil Musyawarah ke aplikasi SIKS-NG.

5. Verifikasi oleh Supervisor Kabupaten

Supervisor kabupaten memverifikasi, memvalidasi, dan memfinalisasi usulan yang telah diunggah.

6. Pengesahan oleh Bupati

Supervisor kabupaten membuat surat pengesahan yang ditandatangani oleh bupati dan diunggah ke aplikasi SIKS-NG.

Waktu Penyelesaian

Proses pengusulan ini akan diselesaikan dalam 7-15 hari kerja.

Biaya

Pengusulan DTKS dan bansos ini gratis. Jika ada pihak yang meminta biaya, segera laporkan ke instansi berwenang.

Pastikan data yang diunggah akurat. Proses verifikasi dan validasi diperlukan, dan usulan tidak otomatis menjamin penerimaan bantuan sosial.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
nomor induk kependudukankartu tanda penduduk elektronikBantuan Pangan Non TunaibansosBantuan sosial

Fani Ferdiansyah

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor