POSKOTA.CO.ID - NIK eKTP dan KK yang lolos verifikasi kelayakan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Juli-Agustus masih terus menerima saldo dana bansos Rp300.000 pada awal September 2024 ini melalui KKS bank penyalur.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) dan Kartu Keluarga (KK) tersebut adalah yang terdata belum menerima saldo dana bansos PKH Juli-Agustus lalu untuk komponen anak SD sebanyak dua orang.
Mengutip kanal YouTube Diary Bansos, masih ada beberapa KPM periode sebelumnya yang bansos PKH miliknya belum cair sehingga dipastikan pencairan susulannya terlaksana pada awal September 2024 ini.
Saldo dana bantuan sosial (bansos) pemerintah tersebut dicairkan untuk KPM PKH lama ataupun yang datanya masuk dalam validasi by system.
“Nah nominal Rp300.000 tentunya adalah nominal bantuan PKH bagi KPM yang memiliki komponen anak sekolah yaitu SD sederajat dua orang Rp150.000 sehingga total bantuan yang diterima adalah Rp300.000,” kata pemilik kanal YouTube Diary Bansos, dikutip pada Kamis, 5 September 2024.
Sebagaimana diketahui bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) memberi jatah bansos PKH terhadap anak SD adalah Rp900.000 dalam satu tahun sehingga KPM akan mendapatkan Rp150.000 untuk kompoen itu dengan alokasi dua bulan.
Apabila ada dua anak SD yang tercantum sebagai penerima bansos PKH dalam satu KK, maka nomina yang didapatkan adalah sebesar Rp300.000.
Tahap pencairan PKH alokasi dua bulan pada 2024 adalah Januari-Februari (tahap 1), Maret-April (tahap 2), Mei-Juni (tahap 3), Juli-Agustus (tahap 4), September-Oktober (tahap 5), dan November-Desember (tahap 6).
Syarat penerima bansos ini adalah keluarga miskin yang terdaftar sebagai KPM di DTKS, belum sejahtera, serta bukan keluarga penerima upah minium provinsi.
Kemudian bagi keluarga ASN, TNI, Polri, hingga pegawai BUMN/BUMD juga tidak dapat menerima atau mendaftarkan bantuan sosial PKH.
Lantas, bank penyalur apa saja yang dapat mencairkan saldo dana bansos PKH 2024 dan bagaimana cara cairkan lewat KKS? Simak informasi selengkapnya berikut ini.