NIK KTP Ini Telah Terdaftar di DTKS sebagai Penerima Saldo Dana Bansos Rp2.400.000 dari Subsidi Pemerintah, Cek Jadwal Pencairan PKH Secara Online

Kamis 05 Sep 2024, 10:04 WIB
Melalui Program Keluarga Harapan (PKH), saldo dana bansos Rp2.400.000 akan diberikan kepada NIK KTP tertentu yang terdaftar di DTKS. (Doc.Kemensos)

Melalui Program Keluarga Harapan (PKH), saldo dana bansos Rp2.400.000 akan diberikan kepada NIK KTP tertentu yang terdaftar di DTKS. (Doc.Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan tercatat sebagai penerima saldo dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi Pemerintah.

Melalui Program Keluarga Harapan (PKH), subsidi Pemerintah tersebut akan disalurkan melalui rekening atau kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik penerima dalam beberapa tahapan. 

Penyaluran saldo dana bansos dari PKH 2024 tersebut akan dilakukan dalam empat tahap, dengan jadwal pencairan yang berlangsung sepanjang tahun, mulai dari Januari hingga Desember.

Pada tahap ketiga ini, jadwal pencairan PKH akan berlangsung dari bulan Juli sampai dengan September 2024 yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan spesifik di setiap wilayah.

Maka dari itu, pengecekan ini penting untuk memastikan apakah Anda telah terdaftar sebagai penerima bansos PKH.

Dengan menggunakan layanan daring dari Kementerian Sosial (Kemensos), proses pengecekan dapat dilakukan secara cepat dan mudah tanpa harus datang ke kantor pemerintahan.

Sementara, besaran nominal bansos PKH 2024 itu sendiri ditentukan berdasarkan kategori atau golongan penerima.

Di mana, saldo dana bansos Rp2.400.000 tersebut akan disalurkan kepada penyandang disabilitas berat dan lanjut usia (lansia) berumur 70 tahun ke atas dengan pencairan sebesar Rp600.000 setiap tahap.

Pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali, dan jadwal pencairan bansos ditentukan oleh Kementerian Sosial.

Disamping itu, PKH juga mencairkan bantuan sosial kepada kategori lainnya yang memenuhi kriteria tertentu, seperti ibu hamil dan masa nifas, balita usia 0-6 bulan, serta anak sekolah dari tingkat SD sampai dengan SMA.

Rincian Bansos PKH

Adapun rincian besaran bansos PKH 2024 sesuai golongan penerima yang telah ditetapkan oleh Pemerintah selain penyandang disabilitas berat dan lansia diatas 70 tahun keatas.

Berita Terkait

News Update