Namun penyaluran pada 5 September hari ini, dikhususkan untuk daerah-daerah yang jadwal pencairannya jatuh pada tanggal tersebut, atau bagi daerah yang sebelumnya belum mendapatkan distribusi bantuan beras.
Apakah KPM PKH dan BPNT Berhak Dapat Bantuan KRS dan Bansos Beras 10 Kg?
Bagi para KPM PKH dan BPNT, mereka juga berkesempatan mendapatkan bantuan KRS maupun bantuan beras 10 kilogram, asalkan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
KPM yang tercatat di data DTKS dan memiliki anak balita yang terdata dalam Keluarga Rawan Stunting dari BKKBN, berhak menerima bantuan KRS.
Sementara itu, mereka yang juga tercatat di data miskin ekstrem atau P3KE juga akan menerima bantuan pangan beras 10 kilogram.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam judul artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS atau data pemerintah lainnya, sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai KPM bantuan sosial.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan bansos atau bantuan lainnya berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.