1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
2. Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial
Jika ingin mendaftar KJP Plus tahap 2, para orang tua atau wali peserta didik harus datang ke sekolah pada saat pendaftaran KJP Plus.
Kemudian, pendaftaran memiliki batas akhir hingga 13 September 2024. Serta, para calon pendaftar diharuskan membawa persyaratan sebagai berikut.
Cara Daftar KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024
1. Foto copy Kartu keluarga
2. Foto copy KTP orang tua atau wali peserta didik
3. Cetak bukti terdaftar di DTKS atau screenshot status DTKS di https://siladu.jakarta.go.id/
4. Isian formulir
5. Surat permohonan kepada gubernur
6. Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan
Rincian Dana Bansos KJP Plus Tahap 2
1. SD/MI:
- Rp135.000 biaya rutin per bulan
- Rp115.000 biaya berkala per bulan
- Rp130.000 tambahan SPP untuk swasta
2. SMP/MTs:
- Rp185.000 biaya rutin per bulan
- Rp115.000 biaya berkala per bulan
- Rp170.000 tambahan SPP untuk swasta
3. SMA:
- Rp235.000 biaya rutin per bulan
- Rp185.000 biaya berkala per bulan
- Rp290.000 tambahan SPP untuk swasta
4. SMK:
- Rp235.000 biaya rutin per bulan
- Rp215.000 biaya berkala per bulan
- Rp240.000 tambahan SPP untuk swasta
Pencairan dana KJP Plus tahap 2 tahun 2024 dijadwalkan mulai awal September 2024. Pastikan anda memantau pengumuman resmi dari Dinas Pendidikan dan Bank DKI untuk memastikan kapan dana masuk ke rekening.
Dana ini bisa langsung digunakan untuk pembelian kebutuhan pendidikan di merchant yang bekerja sama atau dicairkan melalui ATM Bank DKI.