Selamat, NIK e-KTP Ini Tercantum di DTKS dan Dapat Dana Bansos Rp2.400.000 PKH 2024 Kemensos, Segera Cek Status KPM

Rabu 04 Sep 2024, 20:58 WIB
Dapatkan dana bansos Rp2.400.000 bagi pemilik NIK e-KTP yang telah masuk DTKS Kemensos. (Poskota/Della Amelia)

Dapatkan dana bansos Rp2.400.000 bagi pemilik NIK e-KTP yang telah masuk DTKS Kemensos. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Peserta dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang sudah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak dapat dana Rp2.400.000.

Nominal tersebut berasal dari dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) sesuai kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia).

Kedua kategori tersebut akan mendapatkan dana subsidi dari pemerintah Rp2.400.000 dalam kurun waktu satu tahun penuh.

Namun, penyaluran bansos ini biasanya dilakukan secara bertahap dengan nominal tertentu sesuai periode alokasi dana.

Tentang PKH

PKH merupakan program bantuan bersyarat yang didistribusikan kepada keluarga miskin untuk membantu kebutuhan ekonomi mereka.

Selain itu, bansos PKH juga bertujuan untuk meningkatkan akes Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terhadap pendidikan, layanan kesehatan, serta mendukung peningkatan kesejahteraan.

Bantuan berupa uang tunai diberikan kepada KPM dengan jumlah tertentu yang berguna untuk berbagai kebutuhan keluarga.

PKH telah hadir di tengah masyarakat sejak tahun 2007 dan dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

Besaran Bansos PKH

Sebagai informasi, sumber pendanaan PKH berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, dan APBD Kabupaten/Kota.

Setiap KPM akan mendapatkan nominal dana tertentu. Berikut besaran dana bansos PKH yang disalurkan selama satu tahun.

  • Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun
  • Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun 
  • Ibu hamil, masa nifas: Rp3.000.000/tahun
  • Anak 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun

KPM bansos PKH dapat mencairkan dana di PT Pos Indonesia atau bank mitra yang terdiri dari BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI (tambahan untuk wilayah Aceh).

Berita Terkait
News Update